Sabtu, 24 Januari 2015

POLRES SUBANG CIDUK NARKOBA SENILAI 4 MILYAR


(Diskominfo / td)
Polres Subang berhasil mengamankan 2,7 kilogram narkotika jenis shabu-shabu dalam berbagai paket siap edar senilai 4 milyar rupiah dengan 4 orang tersangka.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Harry Kurniawan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa jaket milik tersangka, 8 unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar 800 ribu rupiah, 1 pucuk senjata airsoftgun jenis glock, 2 unit mini bus yang dikendarai tersangka.
Harry menjelaskan bahwa narkoba yang diamankan hasil dari penangkapan pada 20 Desember 2014 lalu yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian terhadap tersangka. Pada penangkapan itu berhasil meringkus dua orang tersangka kemudian meringkus satu orang pembeli lainnya. Kemudian kesokan harinya kami berhasil menangkap satu orang tersangka beserta uang tunai 800 ribu rupiah hasil penjualan narkoba.

Dari 3 tersangka kemudian dilakukan pengembangan. “Pada 4 Januari lalu, kami berhasil mengamakan shabu sebanyak 2,7 kilogram dalam kendaraan mini bus,” jelas Harry, Senin (12/1/2014). Pada penangkapan tersebut salah seorang tersangka yang menjadi sopir kendaraan berhasil melarikan diri dan kini tengah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Subang.

Para tersangka yang berhasil diamankan ialah : AW alias A (42 tahun) warga Purwadadi Subang, S alias Abang (35 tahun) warga Cibatu Purwakarta, E (35 tahun) warga Cikampek Karawang dan F alias Black (24 tahun) warga Mulyasari Pamanukan asal Aceh.

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 milyar rupiah.

Guna mengembangkan kasus dan memastikan jaringan yang lebih besar berupa keterkaitan dengan jaringan internasional serta memastikan kepemilikan kendaraan yang digunakan tersangka, Polres Subang berkoordinasi dengan Polda Metro, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.  (td) sumber: http://subang.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar